Jika sebelumnya sudah ada 2 situs Daily deals. Kali ini hadir pula situs emarketpalce di
Indonesia (mall Online), Seperti di ketahui sudah ada beberapa situs
mall onlie di Indonesia seperti Plasa, rakuten, crazymarket, tokopedia
dll.
Kali ini adalah bejubel.com sebagai pendatang baru di ranah
emarketplace. Dari keterangan bejubel.com adalah situs jual beli gratis
yang disediakan untuk memasang dan mencari iklan, baik yang bersifat
individual maupun profesional. Menjual dan membeli produk-produk
berkualitas tidak pernah semudah ini! Semua produk yang tersebar di
penjuru Indonesia dapat diperoleh tanpa perlu bersusah payah.
Jika
dilihat dari tampilannya dan beberapa fitur di websitenya, bejubel.com
ini lebih mengedepankan social Commerce. Seperti penjual bisa login
menggunakan facebook dan adanya beberapa fitur promosi ke beberapa
layanan sosial media semacam facebook dan twitter serta telah
menyediakan beberapa aplikasi di Smartphon.
Seperti di lansir
dari techno.okezone.com, Bejubel.com menyediakan alat sosial dan online
lengkap seperti notifikasi, pesan pribadi, komentar, promosi sosial dan
toko online. Bejubel akan memberikan manfaat besar kepada penjual dan
pembeli, baik pribadi maupun profesional yang ada di Indonesia.
"Dengan
beberapa fitur-fitur tambahan yang akan segera diluncurkan, kami harap
Bejubel dapat menjadi pilihan utama bagi penjual dan pembeli yang ada di
Indonesia. Dan juga memberikan manfaat kepada masyarakat luas," Kata
Matthieu Cavalie, salah satu founder Bejubel.com yang juga merupakan
salah satu pendiri Indonesian Multimedia Mobile Association (IMMA,
imma.mobi).
akankan bejubel.com ini seperti namanya?, kita tak
perlu bejubel ngantri belanja hanya duduk di depan PC/laptop/ Smartphone
dan terkoneksi dengan internet bisa belanja dengan mudah.
Begini..,mas, mb.. Sampaikanlah walau satu ayat, nah, dari situ saya ingin berbagi sedikit knowladge dan saling belajar., semoga apapun informasi yang kita dapatkan akan bermanfaat..oce
Minggu, 18 November 2012
e-com/ website toko online presentasi
Mohon bantuannya untuk mencari Point di cara transaksi, profile, sejarah, kelebihan dan kekurangan toko ini, keamanan, visi misi, prospek ke depan.. teman2 semua semangat yaa..di kupas tuntas, di atur sendiri supaya isinya mudah di pahami. di bawah ini daftar toko online yang akan kita bahas nanti buat tugas e-com.
- tokoone.com
- Kioskamu.com
e-com/ Puncak Ecommerce Indonesia 2013?
Perkembangan E-commerce Indonesia sangat pesat. Terlihat dari banyaknya
bertumbuhan situs-situs yang berfokus ecommerce dan perhatian netizen
indonesia terhadapat ecommerce juga mulai bagus.
Seperti dikatakan Peter Pezaris, pendiri dan CEO Multiply di econetwatch.com (17/03/11) mengatakan bahwa e-commerce di Indonesia sudah siap untuk lepas landas pada tahun 2011. Namun untuk benar-benar siap baru tahun 2013, mengingat harus mengedukasi pasar dan belum tersedianya online pasyment yang memadai serta kepercayaan masyarakat terhadap epayment.
Dituliskan econetwatch.com (17/03/11) Salah satu masalah penerapan ecommerce di indonesia adalah online payment. Di Indonesia sebenarnya sudah hadir online payment lokal, seperti kaypay. Namun, selain karena tingkat kepercayaan dan kebiasaan masyarakat, penjual atau pemilik situs ecommerce juga belum menggunakan online payment dan dari sisi si online payment nya juga yang belm bisa digunakan baik sistem keamannnya maupun maupun yang lainnya.
Selama ini, masyarat indonesia masih menggunakan cara transfer tradisional yaitu dengan tranfer bank. Atau bahkan cash on delivery (COD). Dengan cara seperti ini memang masih sangat 'ribett' baik dari sis seller maupun buyer.
Permasalahannya lainnya, selain online payment adalah bahwa masih banyak orang yang kurang mengerti menggunakan metode pembayaran. Hal ini terjadi karena online payment yang mudah di adopsi, pedagang yang ada saat ini tidak siap untuk mengadopsi sistem pembayaran tertentu.
Untuk itulah ecommerce Indonesia harus terus mengedukasi pasar. Sehingga dalah 1-2 tahun kedepan adalah masa mesa mengedukasi pasar dan Puncaknya dari Puncaknya bisnis ecommerce diperkirakan pada tahun 2013.
sumber gambar: mathewsinsurance.com
Seperti dikatakan Peter Pezaris, pendiri dan CEO Multiply di econetwatch.com (17/03/11) mengatakan bahwa e-commerce di Indonesia sudah siap untuk lepas landas pada tahun 2011. Namun untuk benar-benar siap baru tahun 2013, mengingat harus mengedukasi pasar dan belum tersedianya online pasyment yang memadai serta kepercayaan masyarakat terhadap epayment.
Dituliskan econetwatch.com (17/03/11) Salah satu masalah penerapan ecommerce di indonesia adalah online payment. Di Indonesia sebenarnya sudah hadir online payment lokal, seperti kaypay. Namun, selain karena tingkat kepercayaan dan kebiasaan masyarakat, penjual atau pemilik situs ecommerce juga belum menggunakan online payment dan dari sisi si online payment nya juga yang belm bisa digunakan baik sistem keamannnya maupun maupun yang lainnya.
Selama ini, masyarat indonesia masih menggunakan cara transfer tradisional yaitu dengan tranfer bank. Atau bahkan cash on delivery (COD). Dengan cara seperti ini memang masih sangat 'ribett' baik dari sis seller maupun buyer.
Permasalahannya lainnya, selain online payment adalah bahwa masih banyak orang yang kurang mengerti menggunakan metode pembayaran. Hal ini terjadi karena online payment yang mudah di adopsi, pedagang yang ada saat ini tidak siap untuk mengadopsi sistem pembayaran tertentu.
Untuk itulah ecommerce Indonesia harus terus mengedukasi pasar. Sehingga dalah 1-2 tahun kedepan adalah masa mesa mengedukasi pasar dan Puncaknya dari Puncaknya bisnis ecommerce diperkirakan pada tahun 2013.
sumber gambar: mathewsinsurance.com
e-com/ Kenapa Harus Membuka Toko Online Sendiri?
Anda punya produk untuk di jual online, sedang berfikir membuat toko
online sendiri?. Akan tetapi tak begitu memiliki keahlian dan modal yang
begitu besar untuk mebangun toko online sendiri. dan membuat anda
menyimpan sementara rencana untuk berjualan Produk anda.
Lalu bagaimana cara punya toko online gratis tanpa berbayar? Gampang, toh sekarang sudah banyaj layanan emarketplace yang yang tidak berbayar dan pengunaanya juga sangat mudah. seperti misalnya tokopedia, krazymarket, julae.com, tokobagus.com dll . Kesumuanya gampang dan gratis, hanya julae.com saja yang berbayar yang tak begitu mahal menurut saya karena kita mendapat subdomain toko online kita dan bisa memanage toko online sendiri.
Atau jika anda terbiasa ngeblog?, bisa buka di blog sendiri, apalagi bagi yang terbiasa menggunakan multiply. Kini multiply kini mulai melirik ke emarketplace dan di Indonesia kantornya sudah sudah mulai beroperasi. Dan Kita bisa menggunakan layanan itu.
Masih ribet, mungkin bisa membuka lapak untuk berjualan di Forum seperti Forum Jual Belis kaskus atau bisa juga di detikforum. Gratis, anda hanya tingga mendaptar di Forum kemudian anda tinggal membuka lapak (thread) jualan kita. Tak ada peraturan harus berapa postingan atau menunggu beberapa hari terlebih dahulu untuk berjualan seperti yang dilakukan di Forum luar negeri.
Masih ribet juga? bisa mengunakan facebook sebagai tempat jualan. Pasti setiap orang punya akun facebook, caranya ya sangat mudah. Kita tinggal upload photo, kemudian kasih keterangan spesifikasi produk dan cara belinya, lalu tinggal tag beberapa temen anda, gampang kan!/ kalau mau jangkauannya lebih luas?, ya bisa menggunakan fans page.
Ya.walaupun facebook bukan merupakan emarketplace, namun potensi facebook untuk berjualan sangat bagus. dan sudah banyak buktinya facebook di gunakan untuk berjualan.
Gimana, masih mau menunggu mempunyai modal dan keahlian terlebih dahulu untuk membuka toko online atau berjualan online?
Lalu bagaimana cara punya toko online gratis tanpa berbayar? Gampang, toh sekarang sudah banyaj layanan emarketplace yang yang tidak berbayar dan pengunaanya juga sangat mudah. seperti misalnya tokopedia, krazymarket, julae.com, tokobagus.com dll . Kesumuanya gampang dan gratis, hanya julae.com saja yang berbayar yang tak begitu mahal menurut saya karena kita mendapat subdomain toko online kita dan bisa memanage toko online sendiri.
Atau jika anda terbiasa ngeblog?, bisa buka di blog sendiri, apalagi bagi yang terbiasa menggunakan multiply. Kini multiply kini mulai melirik ke emarketplace dan di Indonesia kantornya sudah sudah mulai beroperasi. Dan Kita bisa menggunakan layanan itu.
Masih ribet, mungkin bisa membuka lapak untuk berjualan di Forum seperti Forum Jual Belis kaskus atau bisa juga di detikforum. Gratis, anda hanya tingga mendaptar di Forum kemudian anda tinggal membuka lapak (thread) jualan kita. Tak ada peraturan harus berapa postingan atau menunggu beberapa hari terlebih dahulu untuk berjualan seperti yang dilakukan di Forum luar negeri.
Masih ribet juga? bisa mengunakan facebook sebagai tempat jualan. Pasti setiap orang punya akun facebook, caranya ya sangat mudah. Kita tinggal upload photo, kemudian kasih keterangan spesifikasi produk dan cara belinya, lalu tinggal tag beberapa temen anda, gampang kan!/ kalau mau jangkauannya lebih luas?, ya bisa menggunakan fans page.
Ya.walaupun facebook bukan merupakan emarketplace, namun potensi facebook untuk berjualan sangat bagus. dan sudah banyak buktinya facebook di gunakan untuk berjualan.
Gimana, masih mau menunggu mempunyai modal dan keahlian terlebih dahulu untuk membuka toko online atau berjualan online?
e-com/ Istilah Toko Online
[Istilah
Toko Online tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Toko online adalah
sebuah tempat terjadinya berbagai aktivitas perdagangan atau jual beli
barang dan jasa yang terhubung dalam suatu jaringan dalam hal ini
adalah jaringan internet.
Ketika kita melakukan transaksi di sebuah toko offline, kita bebas memilih barang yang akan kita beli. Terkadang kita perlu memasukkan barang yang kita beli ke dalam keranjang belanja lalu kita menyerahkan keranjang belanja tersebut ke pada kasir untuk dihitung total dari belanja kita. Sedangkan bila kita bertransaksi di toko online, proses transaksi yang kita lakukan tidak jauh berbeda. Hanya saja bila di toko online seluruh transaksi kita dihubungkan melalui mesin dan sambungan internet.
[/COLOR][/COLOR]Saat ini, toko online sudah mulai digemari dan banyak digunakan oleh penduduk Indonesia. Kehadirannya sudah mulai diterima oleh masyarakat umum. Hal itu tentu tidak lepas dari manfaat yang dimiliki oleh toko online itu sendiri. Berikut adalah beberapa manfaat dari sebuah toko online:
1. Sebagai Company Profile
Banyak bisnis yang berkembang di masyarakat, dan tidak sedikit pula yang memiliki konsumen dari luar kota, pulau maupun negara. Dengan Anda memiliki sebuah toko online untuk bisnis Anda, Anda mampu menjadikannya sebagai company profile untuk mengenalkan produk-produk Anda ke seluruh penjuru dunia tanpa perlu repot mengirimkan katalogue setiap waktu ketika konsumen Anda memintanya.
2. Sumber Penghasilan Utama/Sampingan
Sebagian besar toko online, menjadikan usahanya sebagi sumber utama penghasilan. Tetapi tidak sedikit pula yang menjadikan toko online sebagai sumber penghasilan sampingan. Mereka yang menggunakan toko online sebagai sumber penghasilan sampingan biasanya? adalah mereka yang memiliki hobi berselancar di dunia maya dan tertarik untuk mencoba usaha toko online karena prosedurnya yang cenderung lebih mudah didirikan dibanding mendirikan sebuah toko offline.
3. Hemat Waktu dan Biaya
Mengapa toko online dapat menghemat waktu dan biaya? Bayangkan bila Anda memiliki seorang customer yang berada jauh di luar pulau, tentunya sang customer yang menjadi langganan Anda merasa kesulitan untuk berbelanja di toko Anda jika Anda hanya terpaku pada penjualan toko offline. Bukankah ini akan membuang banyak waktu, tenaga dan biaya perjalanan? Tetapi tidak demikian halnya jika Anda juga memiliki sebuah toko online selain toko offline Anda. Customer Anda tinggal memilih produk yang dipesan melalui website toko online Anda yang disajikan dalam bentuk gambar, kemudian mengisi form pemesanan barang, membayar dengan menggunakan sistem transaksi, dan barang akan di antar oleh jasa pengiriman barang tepat pada waktu yang telah ditentukan.
4. Promosi Tanpa Batas Waktu
Internet merupakan tempat yang tidak pernah mengenal batas ruang dan waktu. Di sebuah belahan dunia tempat Anda berada, ketika Anda sedang tertidur lelap di malam hari, dibelahan dunia lain justru sedang mengalami waktu yang terang benderang dimana aktifitas pekerjaan juga jual beli sedang terjadi di dalamnya. Oleh sebab itu, jika Anda bertanya, dimana tempat yang tepat untuk melakukan promosi? Jawabannya adalah melalui internet. Dan gunakanlah toko online Anda untuk melakukan promosi!
5. Hemat Biaya Promosi
Jika Anda memilih untuk melakukan promosi melalui internet, langkah tersebut sudah benar. Sebab, dengan Anda melakukan promosi melalui internet, Anda akan menghemat biaya promosi lebih besar. Bayangkan jika Anda harus melakukan promosi offline? Berapa banyak biaya yang harus Anda keluarkan untuk mencetak brosur, banner, spanduk, dll sebagai media promosi offline Anda?
6. Tidak Perlu Menjaga Toko Setiap Saat
Tidak seperti sebuah toko offline, Anda harus setia menanti pelanggan yang datang untuk berbelanja. Di toko online, Anda tidak perlu secara terus menerus menanti datangnya calon pembeli, sebab transaksi pemesanan dapat dilakukan melalui email ataupun sistem yang telah ada dalam toko online tersebut. Mudah bukan?
Dari sekian manfaat yang ada dari sebuah toko online, tentu masih banyak sekali manfaat toko online yang masih tersembunyi. Selain memudahkan pemilik dalam memasarkan produk juga memudahkan sang pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. Aman dan nyaman untuk kedua belah pihak.
sourch : http://forum.kompas.com/internet/28779-istilah-toko-online.html
Ketika kita melakukan transaksi di sebuah toko offline, kita bebas memilih barang yang akan kita beli. Terkadang kita perlu memasukkan barang yang kita beli ke dalam keranjang belanja lalu kita menyerahkan keranjang belanja tersebut ke pada kasir untuk dihitung total dari belanja kita. Sedangkan bila kita bertransaksi di toko online, proses transaksi yang kita lakukan tidak jauh berbeda. Hanya saja bila di toko online seluruh transaksi kita dihubungkan melalui mesin dan sambungan internet.
[/COLOR][/COLOR]Saat ini, toko online sudah mulai digemari dan banyak digunakan oleh penduduk Indonesia. Kehadirannya sudah mulai diterima oleh masyarakat umum. Hal itu tentu tidak lepas dari manfaat yang dimiliki oleh toko online itu sendiri. Berikut adalah beberapa manfaat dari sebuah toko online:
1. Sebagai Company Profile
Banyak bisnis yang berkembang di masyarakat, dan tidak sedikit pula yang memiliki konsumen dari luar kota, pulau maupun negara. Dengan Anda memiliki sebuah toko online untuk bisnis Anda, Anda mampu menjadikannya sebagai company profile untuk mengenalkan produk-produk Anda ke seluruh penjuru dunia tanpa perlu repot mengirimkan katalogue setiap waktu ketika konsumen Anda memintanya.
2. Sumber Penghasilan Utama/Sampingan
Sebagian besar toko online, menjadikan usahanya sebagi sumber utama penghasilan. Tetapi tidak sedikit pula yang menjadikan toko online sebagai sumber penghasilan sampingan. Mereka yang menggunakan toko online sebagai sumber penghasilan sampingan biasanya? adalah mereka yang memiliki hobi berselancar di dunia maya dan tertarik untuk mencoba usaha toko online karena prosedurnya yang cenderung lebih mudah didirikan dibanding mendirikan sebuah toko offline.
3. Hemat Waktu dan Biaya
Mengapa toko online dapat menghemat waktu dan biaya? Bayangkan bila Anda memiliki seorang customer yang berada jauh di luar pulau, tentunya sang customer yang menjadi langganan Anda merasa kesulitan untuk berbelanja di toko Anda jika Anda hanya terpaku pada penjualan toko offline. Bukankah ini akan membuang banyak waktu, tenaga dan biaya perjalanan? Tetapi tidak demikian halnya jika Anda juga memiliki sebuah toko online selain toko offline Anda. Customer Anda tinggal memilih produk yang dipesan melalui website toko online Anda yang disajikan dalam bentuk gambar, kemudian mengisi form pemesanan barang, membayar dengan menggunakan sistem transaksi, dan barang akan di antar oleh jasa pengiriman barang tepat pada waktu yang telah ditentukan.
4. Promosi Tanpa Batas Waktu
Internet merupakan tempat yang tidak pernah mengenal batas ruang dan waktu. Di sebuah belahan dunia tempat Anda berada, ketika Anda sedang tertidur lelap di malam hari, dibelahan dunia lain justru sedang mengalami waktu yang terang benderang dimana aktifitas pekerjaan juga jual beli sedang terjadi di dalamnya. Oleh sebab itu, jika Anda bertanya, dimana tempat yang tepat untuk melakukan promosi? Jawabannya adalah melalui internet. Dan gunakanlah toko online Anda untuk melakukan promosi!
5. Hemat Biaya Promosi
Jika Anda memilih untuk melakukan promosi melalui internet, langkah tersebut sudah benar. Sebab, dengan Anda melakukan promosi melalui internet, Anda akan menghemat biaya promosi lebih besar. Bayangkan jika Anda harus melakukan promosi offline? Berapa banyak biaya yang harus Anda keluarkan untuk mencetak brosur, banner, spanduk, dll sebagai media promosi offline Anda?
6. Tidak Perlu Menjaga Toko Setiap Saat
Tidak seperti sebuah toko offline, Anda harus setia menanti pelanggan yang datang untuk berbelanja. Di toko online, Anda tidak perlu secara terus menerus menanti datangnya calon pembeli, sebab transaksi pemesanan dapat dilakukan melalui email ataupun sistem yang telah ada dalam toko online tersebut. Mudah bukan?
Dari sekian manfaat yang ada dari sebuah toko online, tentu masih banyak sekali manfaat toko online yang masih tersembunyi. Selain memudahkan pemilik dalam memasarkan produk juga memudahkan sang pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. Aman dan nyaman untuk kedua belah pihak.
sourch : http://forum.kompas.com/internet/28779-istilah-toko-online.html
e-com/ istilah e-market place
Belakangan ini di indonesia semakin banyak bermunculan situs-situs
E-market place. Sebut saja ada juale, Tokopedia, Plasa.com, Crazzymarket
dll.
Pertumbuhan itu sangat positif, karena tentunya menciptakan persaingan di ranah e-marketplace di indonesia. Sehingga berdampak pada perkembangan dan kepedulian netizen pada ranah emarketplace itu sendiri. Selain itu e-marketplace juga di harapkan akan menjadi "pusat" kekuatan ekonomi baru di ranah during. Tentunya efek kepada masyarakat juga.
Sebelum lebih jauh membahasa tentang apa saja E-Marketplace di indonesia. Mungkin ada banyak netizen yang belum begitu paham sekali tentang E-marketplace.
Sederhananya E-marketplace adalah situs di internet (tentunya di internet) yang mempertemukan antara pembeli dan pnjual. Namun wikipedia memberikan perngertian bawa Ecommerce adalah Pasar perdagangan elektronik di mana perusahaan mendaftarkan diri sebagai penjual atau pembeli untuk berkomunikasi dan melakukan bisnis melalui Internet.
Ada beberapa type marketplace ada Private e-markeplace biasanya dimiliki oleh perusahaan baik pembeli atau penjual. Misalnya satu organisasi pembeli mungkin memiliki Private e-markeplace termasuk hanya supplier pilihan mereka.
Ada juga Vertikal E-Marketplace. ini hanya industri tertentu yang sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan yang berbeda dari kelompok tertentu. Pembeli dan penjual dalam industri tersebut dihubungkan untuk meningkatkan efisiensi biaya operasi, pasokan, persediaan dan waktu siklus. Boleh E-marketplace secara vertikal ini lebih fokus pada layanan B2B (businnes to Businnes)
Sedangkan Horisontal e-marketplaces: disesuaikan dengan fungsi atau proses yang penting dalam banyak industri. Mereka berjalan di beberapa industri atau banyak dan fokus pada pengetahuan yang tepat dari proses yang tepat untuk mencapai hasil yang optimal.
Pertumbuhan itu sangat positif, karena tentunya menciptakan persaingan di ranah e-marketplace di indonesia. Sehingga berdampak pada perkembangan dan kepedulian netizen pada ranah emarketplace itu sendiri. Selain itu e-marketplace juga di harapkan akan menjadi "pusat" kekuatan ekonomi baru di ranah during. Tentunya efek kepada masyarakat juga.
Sebelum lebih jauh membahasa tentang apa saja E-Marketplace di indonesia. Mungkin ada banyak netizen yang belum begitu paham sekali tentang E-marketplace.
Sederhananya E-marketplace adalah situs di internet (tentunya di internet) yang mempertemukan antara pembeli dan pnjual. Namun wikipedia memberikan perngertian bawa Ecommerce adalah Pasar perdagangan elektronik di mana perusahaan mendaftarkan diri sebagai penjual atau pembeli untuk berkomunikasi dan melakukan bisnis melalui Internet.
Ada beberapa type marketplace ada Private e-markeplace biasanya dimiliki oleh perusahaan baik pembeli atau penjual. Misalnya satu organisasi pembeli mungkin memiliki Private e-markeplace termasuk hanya supplier pilihan mereka.
Ada juga Vertikal E-Marketplace. ini hanya industri tertentu yang sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan yang berbeda dari kelompok tertentu. Pembeli dan penjual dalam industri tersebut dihubungkan untuk meningkatkan efisiensi biaya operasi, pasokan, persediaan dan waktu siklus. Boleh E-marketplace secara vertikal ini lebih fokus pada layanan B2B (businnes to Businnes)
Sedangkan Horisontal e-marketplaces: disesuaikan dengan fungsi atau proses yang penting dalam banyak industri. Mereka berjalan di beberapa industri atau banyak dan fokus pada pengetahuan yang tepat dari proses yang tepat untuk mencapai hasil yang optimal.
sourch : http://seputarecommerce.blogspot.com/2011/01/apa-itu-e-marketplace.html
Contoh Kasus Cybercrime Bagian-3
8. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak
melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi
dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis
sehingga ada kerugian finansial.
Bagaimana status dari DoS attack ini?
Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi.
Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta
nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan
kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan
(menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar
di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya
dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara
serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah
membuat tidak berfungsinya suatu servis atau layanan. Motif dari
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja
membuat suatu layanan tidak berfungsi yang dapat menyebabkan kerugian
finansial. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property).
Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
- Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
- Menutup service yang tidak digunakan.
- Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
- Melakukan back up secara rutin.
- Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
- Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
9. Terjadinya perubahan dalam website KPU
Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface
dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam
www.kpu.go.ig . Hal ini mengakibatkan keprcayaan masyarakat terhadap
Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang. Dengan
berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin
angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan
bisa diubah.
Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frogery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (against government).
Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
- Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
- Penggunaan SSL (Secure Socket Layer). Ini akan berfungsi untuk menyandikan data.
- Menutup service yang tidak digunakan.
- Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
- Melakukan back up secara rutin.
- Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
10. Kerugian Vietnam karena adanya kejahatan komputer pada tahun 2008
Cybercrime berhasil membuat
Vietnam mengalami kerugian mencapai USD 1.76 miliar atau setara dengan
Rp. 1,8 triliun. Banyak perusahaan di Vietnam tidak mepunyai system
keamanan yang handal. Selain itu, kurang adanya perlindungan terhadap
penjahat cyber menyebabkan hampir 60 juta komputer yang terinfeksi virus dan 461 situs diserang oleh hacker.
Seperti yang disinyalir Vietnam New Agency,
Kamis (26/31009), tahun lalu dari 40 kasus kejahatan dunia maya telah
menyebabkan Negara Uncle Ho itu mengalami kerugian sedikitnya USD 1,76
miliar. Tentu saja, hal itu membuat Vietnam ketar-ketir.
Hal ini semakin diperparah dengan
minimnya system pengamanan di berbagai perusahaan. Dari data ayang
dikeluarkan, 70% perusahaan belum memiliki perjanjian resmi tentang
system keamanan internet. Bahkan, 80% perusahaan tidak mengetahui
informasi tentang system informasi keamanan yang jelas.
Untuk itu, demi melindungi asetnya,
Vietnam tengah menggeber penggunaan system keamanan yang memadai bagi
perusahaan. Terlabih pertumbuhan internet di sama sangat menunjang
pertumbuhan ekonomi mereka.
Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penyebaran virus dan hacking. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang
dengan sengaja merusak komputer dari perusahaan yang menyebabkan
kerugian finansial negara. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking dan bisa juga penyebaran virus dengan sengaja. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik(against property).
Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
- Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
- Penggunaan SSL (Secure Socket Layer). Ini akan berfungsi untuk menyandikan data.
- Menutup service yang tidak digunakan.
- Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
- Melakukan back up secara rutin.
- Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
- Perlunya cyberlaw
- Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
11.Temuan Sekolah International S Rajaratnam Singapura
Penggunaan media internet para teroris di
Asia Tenggara menunjukkan peningkatan yang signifikan, kelompok yang
sering dituding oleh dunia barat sebagai ekstrimis itu menggunakan dunia
maya untuk menyebarkan ide radikal, merekrut serta melatih para
anggotanya. Temuan yang dilakukan oleh Sekolah International S
Rajaratnam Singapura dan Institusi Strategi Kepolisian Australia
memberitahu bahwa banyak pihak keamanan di Asia Tenggara yang sukses
bias mendeteksi keberadaan sebuah bom, tapi mereka tidak mengerti
bagaimana bom itu dibuat.
“Indikasi yang menunjukkan kalau
peningkatan ini terjadinya salah satunya adalah semakin banyaknya
kelompok ekstrimisme mengunggah video melalui internet mengenai cara
membuat dan menggunakan bom,” terang juru bicara Sekolah Rajaratnam,
seperti yang dilansir AFP, Senin (20/4/2009).
Menurut yang mereka himpun hingga tahun
2008 sudah ada 117 situs tentang kelompok radikal ini. Padahal, pada
tahun 2007, situs seperti ini hanya berjumlah tidak kurang dari 15 saja.
Dua kebanyakan dari situs tersebut, berbasis di Indonesia dan Filipina.
“Kita harus memperhatikan dengan serius perkembangan dan pergerakan
kelompok radikal online tersebut,” tandas juru bucara tersebut.
Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penyebaran ide radikal. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para pemilik
situs dengan contsengaja membuat informasi yang berbahaya, seperti
cara membuat bom, yang dapat disalahgunakan dan berakibat fatal.
Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal content . Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini :
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
- Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
- Perlunya dukungan lembaga khusus, baik pememrintah maupun NGO (Non Government Organization).
- Perlunya cyberlow
Daftar Pustaka:
- Ayuning tyas sapurti , Kriminalitas Penangan Cybercrime di Indonesia. 2009, UNILA:lampung.
- Budi Raharjo, Cybercrime, 2001: PPAU Mikroelektronika ITB
- http://images.aantsky.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/TNoZ0gooCtkAAB5x3ic1/Makalah%20tentang%20cyber%20crime%203.doc?key=aantsky:journal:19&nmid=382946468
- http://freezcha.wordpress.com/2011/02/28/contoh-kasus-cybercrime-bagian3/
Contoh Kasus Cybercrime Bagian-2
4. Pornografi
Salah satu kejahatan Internet yang
melibatkan Indonesia adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk
pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi,
cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap
lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari
situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS,
pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa
Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan
terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak
dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang
terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang
dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak
buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini dari pengalaman negara lain:
- Di Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke computer. Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.
- Di Inggris, British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situ situ, British Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut. Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan Kepolisian Inggris. Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.
- Norwegia mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian Nasional Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan daftar situs child pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situ situ. Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi situ situ.
- Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs tersebut dapat diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.
- Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child pornography sejak Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan Departemen Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP itu juga bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark. Selama bulan pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.
Selain cara penanggulan di atas, ada hal
lain yang juga dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dari
masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pornografi, dan menigkatkan cyberlaw atau undang-undang/peraturan yang berkaitan dengan kejahatan, khususnya : cybercrime.
5. Penipuan Melalui Situs Internet
Para pengguna Internet juga harus waspada
dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan
program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam
program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang
tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program
ini, penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang
didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi
perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana
tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena
untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 760 dollar AS/bulan dan
3.000 dollar AS/ bulan untuk perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak
penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca
situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan ini:
- Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus:
Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime,
melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan
riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
- Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalah cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iklan dalam situs.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
6. Penipuan Lewat Email
Penipuan lainnya dilakukan lewat surat
elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan
sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang
yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan
untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang telah
dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya.
Iming-imingnya, uang yang bernilai
milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja,
kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus
mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban
kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan
tidak juga diterima. Para korban pun takut melapor karena selain kasus
ini terkait dengan pihak luar, mereka juga takut dengan mungkin saja
malah dituduh terkait dengan “pencucian uang” internasional.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si pengirim
dengan sengaja mengirimkan e-mail dengan maksud meminta transferan dana
dengan alasan yang tidak benar. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan ini:
- Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
- Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalah cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan dalam email yang pengirim kurang jelas atau isinya meminta pengiriman dana/uang atau identitas diri .
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
- Adanya kesadaran masyarakat yang sudah menjadi korban untuk melaporkan kepada polisi, sehingga korban email itu dapat dikurangi atau bahkan si pengirim email dapat segera ditangkap.
7. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain name)
digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun
banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain
nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan
harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah
yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah
menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan
lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan
nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip
dengan nama domain orang lain. .Istilah yang digunakan saat ini adalah
typosquatting.
Contoh kasus typosquating adalah kasus
klikbca.com (situs asli Internet banking BCA). Seorang yang bernama
Steven Haryanoto, seorang hacker dan jurnalisppada Majalah Web,
memebeli domain-domain yang mirip dengan situs internet banking BCA.
Nama domainnya adalah www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikcba.com,
klicka.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama.
Jadi, jika publik tidak benar mngetik nama asli domain-nya, maka mereka
akan masuk ke situs plesetan ini. Hal ini menyebabkan identitas pengguna
(user_id) dan nomor identitas personal dapat diketahui. Diperkirakan, ada sekitar 130 nasabah BCA tercuri datanya.
Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penipuan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang
dengan sengaja membuat sebuah situs dengan membuat nama domainnya sama
dengan suatu perusahaan atau merek dagang. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis cybersquatting dan typosquatting. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
- Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
- Perlunya dukungan lembaga khusus, baik pememrintah maupun NGO (Non Government Organization).
Contoh Kasus Cyber Crime Bagian 1
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus cybercrime yang akan di bagi ke dalam tiga kelompok.
1. Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password”
saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja.
Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan
terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya
penggunaan account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account
yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.
Kasus lainnya:
Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven
Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat
Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik
situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user
ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130
nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs
Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar
publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan
mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ.
Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk
transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan
karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat
lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan
PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan
nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana
lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat
kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol
yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking,
sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat
orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke
server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer
(SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari
netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat
dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan, sperti open SSL.
Tujuan utama dari firewall adalah untuk
menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan.
Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan
jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau
melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT),
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
2. Penyerangan terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime
kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan
kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di
Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah
mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel
Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal
dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah
melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya.
Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi
berkali-kali diserang oleh peretas.” Sejak hari lalu dimulainya
perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah
lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata
Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias
mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang
sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil
pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang
dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi
nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).
Beberapa cara untuk menanggulangi dari kasus:
- Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
- Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
- Menutup service yang tidak digunakan.
- Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
- Melakukan back up secara rutin.
- Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
- Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
3. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder
dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari
merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah
perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama
setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar
Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga
menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup
terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran,
pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri.
Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan
terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan
kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus
ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan
kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
- Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
- Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Upaya Internasional dalam Menghadapi Cyber Crime
Upaya Internasional dalam Menghadapi Cyber Crime
Menurut Barda Nawawi Arief, cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian masyarakat luas di dunia internasional. Cyber crime merupakan salah satu sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negatif sangat luas bagi seluruh kehidupan modern saat ini. Sehubungan dengan hal tersebut, Ramlan Ginting menyatakan bahwa kejahatan dunia maya jelas bersifat lintas batas negara (borderless). Jadi, cyber crime bukan hanya masalah nasional tapi juga masalah internasional.
Cyber crime merupakan masalah internasional, maka diperlukan upaya hukum internasional dalam mengantisipasi masalah cyber crime. Perkembangan dalam hukum internsional sendiri memang telah menunjukkan bahwa telah dilakukan berbagai upaya hukum internsional dalam mengantisipasi cyber crime. Akan tetapi, menurut Ahmad M. Ramli, instrumen hukum internasional di bidang cyber crime merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan modern mengingat cyber crime sebelumnya tidak mendapat perhatian dari negara-negara sebagai subyek hukum internasional. Munculnya bentuk kejahatan baru yang tidak saja bersifat lintas batas tetapi juga terwujud dalam tindakan-tindakan virtual telah menyadarkan masyarakat internasional tentang perlunya perangkat hukum internasional baru yang dapat digunakan sebagai kaidah hukum internasional dalam mengatasi kasus-kasus cyber crime.
Adapun instrumen hukum internasional di bidang Cyber Crime merupakan sebuah sebuah fenomena baru dalam tatanan hukum internasional modern mengingat kejahatan mayantara sebelumnya tidak mendapat perhatian dari negara-negara sebagai subyek hukum internasional. Munculnya bentuk kejahatan baru yang tidak bersifat transnasional tetapi juga terwujud dalam tindakan-tindakan virtual telah menyadarkan masyarakat internasional dalam mengatasi kasus-kasus cyber crime.
Adapun instrumen hukum Internasional yang dapat dirujuk dalam fenomena cyber crime sebagai kejahatan transnasional adalah United Nations Conventions Againts Transnational Organized Crime, atau yang dikenal dengan Palermo Convention, tahun 2000. Dalam Palermo Convention ini ditetapkan bahwa kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam kejahatan transnasional adalah :
1. Kejahatan Narkotika
Jadi sempat terjadi pada saat para pelaku kejahatan perdagangan narkotika tidak bisa menikmati hasilnya, karena shock therapy. Dan secara psikologis, hukum selalu tertinggal dari modus pelaku kejahatan. Dari filosofi-filosofi yang dipelajari tentunya akan menghasilkan suatu logika hukum, suatu rasionalisme bahwa untuk memberantas predicate offense tidak harus dibuktikan terlebih dahulu.
2. Kejahatan Genocide
Genocide merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dikatagorikan kejahatan internasional yang merupakan pelanggaran berat.
3. Kejahatan Uang Palsu
Kejahatan pemalsuan uang juga menjadi pembahasan yang cukup pentiong dalam Konvensi Palermo.
4. Kejahatan di Laut Bebas
Indonesia telah melakukan berbagai tindakan preventif dan represif dalam penanggulangan masalah pembajakan dan perompakan di laut, meskipun masih menemui berbagai kendala. Dibidang pembenahan pengaturan hukumnya, telah pula disusun naskah konsep KUHP tahun 2000, yang dimaksudkan untuk menggantikan pengaturan dalam KHUP yang sekarang ini masih berlaku.
Dalam kenyataannya naskah konsep KUHP yang dimaksudkan untuk mengatur masalah pembajakan dan perompakan di laut, belum menampung perkembangan-perkembangan pengaturan secara internasional sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982.
Selain Konvensi Palermo, pemerintah Indonesia juga telah menandatangani dua protokol, yakni mengenai penyelundupan migran lewat darat, laut, dan udara dan mengenai pencegahan dan hukuman penyelundupan manusia, terutama atas perempuan,
5. Kejahatan Terorisme
Pada dasarnya kejahatan terorisme merupakan kejahatan internasional, karena dilihat dari sumber hukumnya pemberantasan terhadap kejahatan ini didasarkan pada 13 ketentuan internasional yang berbeda satu sama lainnya. Namun ke 13 ketentuan tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, sebab satu sama lainnya saling terkait.
Adapun ketentuan yang dimaksud adalah:
(1) Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft 1963,(konvensi Tokyo 7963); (2) Convention for the Suppresson of Unlawful Seizure of Aircraft ( konvensi Den Haag /970J;
(3) Convention for the Suppresson of Unlawful acts Against the Safety of Civil Aviation 1971 (konvensi Montreal 1971);
(4) Convention on the Protection and Punishment of Crime Against Internationally Protected Persons, including Diplomatic Agents (Konvensi New York 1973);
(5) Convention of the Physical Protection of Nuclear Material (Konvensi Wina 1980);
(6) Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airport Serving International Civil Aviation 1988;
(7) Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety Maritime Navigation 1988 (Konvensi Roma 1988);
(8) Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf 1988;
(9) Convention on the Marking of Plastic for the Purpose of Detection 1991 (Konvensi Montreal 1991);
(10) Convention against the Taking of Hostage 1979;
(11) The Convention on the Safety of United Nations and Associated Personnel I994;
(12) The International Convention for the Suppression Terrorist Bombing 1997;
(13) The International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism 1999.
Sesuai dengan ketentuan internasional tersebut di atas, menunjukkan bahwa kejahatan terorisme internasional dilakukan melalui berbagai cara antara lain; pembajakan pesawat terbang, penyanderaan, pejabat-pejabat asing/ diplomatik, pembajakan dan sabotase kapal, penggunaan senjata-senjata pemusnah massal, sehingga diperlukan berbagai pengaturan internasional untuk mengantisipasi kejahatan terrorisme internasional.
6. Kejahatan Perdagangan Senjata Api.
Sementara Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengemukakan, Indonesia memang perlu ikut meratifikasi Konvensi PBB di Palermo tahun 2000 tentang pengawasan peredaran senjata api ringan. Namun, selama ini implementasinya belum berjalan dengan efektif.
”Konvensi senjata api ringan beberapa pekan lalu gagal mencapai kata sepakat. Industri senjata masih mempunyai pengaruh yang sangat kuat. ” kata Juwono. Konvensi Palermo yang berisi komitmen pemberantasan kejahatan terorganisir lintas negara, antipenyelundupan imigran, dan antiperedaran senjata api gelap. Sudah 20 negara yang meratifikasi termasuk agresor Israel dan Afrika Selatan. Konvensi ini mendorong pengawasan peredaran senjata api ringan agar tidak jatuh ke tangan pihak tak bertanggung jawab.
Juwono menambahkan, masih banyak kepentingan industri militer negara besar bermain dalam Konvensi Palermo. Bila ikut meratifikasi, harus dengan syarat Indonesia tetap bisa mengembangkan industri senjata ringan agar memiliki daya tawar yang kuat.
7. Kejahatan Korupsi.
Dalam terminologi konvensi ini, seperti korupsi sebenarnya adalah serious crime, bukan extraordinary crime, tapi upaya pemberantasannya yang extraordinary. Sedangkan yang termasuk extraordinary crime itu ada empat, yaitu kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, agresi. Semuanya ini termasuk pelanggaran HAM berat.
Para koruptor kelas kakap di Indonesia, entah pejabat dan pengusaha, sebentar lagi tidak akan bisa tidur tenang. Walau menyimpan aset hasil korupsi di bank luar negeri dan berlindung di balik lemahnya penegakan hukum nasional, mereka tetap akan dituntut oleh masyarakat internasional dan akan diganjar sesuai tingkat kesalahannya. Begitu pula dengan para penegak hukum di Indonesia. Mereka kian dituntut oleh masyarakat internasional untuk intensif memberantas korupsi.
Itu akan terjadi bila Indonesia segera meratifikasi ”Konvensi Internasional atas Kejahatan Terorganisir Lintas Negara” atau yang dikenal dengan Konvensi Palermo. 2000. Namun konvensi tersebut baru tahun ini akan dibicarakan di DPR untuk segera diratifikasi. Selain itu DPR juga baru akan meratifikasi dua protokol tersebut pada tahun depan.
8. Kejahatan Pornografi, Perdagangan Wanita dan Anak-Anak Internasional.
Berbagai kemajuan di bidang teknologi informasi, antara lain dengan digunakannya internet dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal ini menimbulkan dampak negatif yaitu munculnya pornografi anak di internet.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, sampai saat ini belum ada undang-undang tentang pemanfaatan teknologi informasi. Untuk menanggulangi masalah yang timbul di bidang kejahatan teknologi informasi , digunakan hukum positif yang ada, meskipun sebetulnya hal tersebut kurang tepat, antara lain karena rumusan jenis tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, serta sanksi pidana yang kurang tepat.
Perkembangan kejahatan teknologi informasi yang cepat, seyogyanya juga diikuti oleh perundang-undangan yang baik. Sebagai hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang (ius constituendum), perlu disusun hukum yang tepat, antara lain dengan melakukan studi banding serta diambil dari norma-norma bangsa .
Selain Konvensi Palermo, pemerintah Indonesia juga telah menandatangani dua protokol, yakni mengenai penyelundupan migran lewat darat, laut, dan udara dan mengenai pencegahan dan hukuman penyelundupan manusia, terutama atas perempuan,
9. Kejahatan Pencucian Uang.
Dalam konvensi PBB tahun 1995 dan terakhir pada konvensi Palermo 2000, sudah disebutkan tentang pemberantasan kejahatan, dimana ada 17 jenis kejahatan yang termasuk serious crime. Ternyata tindak pidana pencucian uang merupakan peringkat pertama, setelah itu adalah korupsi dan penyelundupan. Kejahatan inilah yang dikategorikan international serious crime, tapi bukan extraordinary crime.
10. Cyber Crime
Cyber Crime merupakan bentuk perkembangan kejahatan transnasional yang cukup menghawatirkan saat ini. Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Dekatnya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Sebagai media penyedia informasi internet juga merupakan sarana kegiatan komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya.
Sebelumnya, dalam Deklarasi ASEAN pada tanggal 20 Desember 1997 di Manila, yang termasuk sebagai kejahatan transnasional adalah :
1. Illicit Drug Trafficfiking;
2. Money laundering;
3. Terrorism;
4. Arm Smuggling;
5. Traffiking in Persons;
6. Sea Piracy;
7. Currency Counterfeiting;
8. Cyber Crime
Sementara itu, Ahmad M. Ramli, instrumen hukum internasional publik yang saat ini mendapat perhatian adalah konvensi tentang kejahatan wasantara (convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh negara regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh negara manapun di dunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan mayantara.
Negara-negara yang tergantung dalam Uni Eropa pada tanggal 23 November 2001di Kota Budapest, Hongaria telah membuat dan menyepakati Convention on Cyber Crime yang kemudian di masukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 negara termasukdiratifikasi oleh 3 negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mencakup kebijakan kriminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
Adapun yang menjadi pertimbangan dari pembentukan konvensi ini antara lain sebagai berikut :
1. Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar negara dan industri dalam memerangi kejahatan mayantara dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah di dalam suatu negara serta pengembangan teknologi informasi.
2. Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahnaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Dengan demikian, perlu adanya kepastian hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dicapai, dipercaya dan cepat.
3. Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) dan konvenan PBB 1996 tentang hak politik dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasasn berpendapat seperti hal berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyabarkan informasi dan pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen hukum internasional dalam mengatasi kejahatan may antara, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap mengembangkan kreativitasnya dalam mengembangkan teknologi informasi.
Di samping kedua instrumen tersebut, masih ada beberapa instrumen internasional yang dapat dijadikan acuan dalam mengatur teknologi informasi.
Di samping kedua instrumen tersebut, masih ada beberapa instrumen internasional yang dapat dijadikan acuan dalam mengatur teknologi informasi. Instrumen tersebut dibuat oleh berbagai organisasi internasional, misalnya the United Nations Commisions on International Organizations (WTO), World Trade Organizations (WTO), dan sebagainya. Berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang peraturan atau model law yang dikeluarkan oleh beberapa organisasi tersebut.
1. UNCITRAL
UNCITRAL merupakan salah satu organisasi internasional yang pertama kali mulai membahas mengenai perkembangan teknologi informasi dan dampaknya terhadap perniagaan elektronik. Hasil dari UNCITRAL berupa model law yang sifatnya tidak mengikat, namun menjadi acuan atau model bagi negara-negara untuk mengadopsi atau memberlakukannya dalam hukum nasional.
Adapun beberapa model law yang telah ditetapkan oleh UNCITRAL terkait dengan perkembangan teknologi informasi adalah : UNCITRAL Model Law On E-Commerce, UNCITRAL Model law On E-Commerce, UNCITRAL Model on Electronic Signature, UNCITRAL Model Law On International Credit Transfer.
2. WTO
Peranan WTO adalah untuk membantu dalam regulasi perdagangan. WTO pertama kali membahas persoalan e-commerce pada bulan mei 1998. Pada bulamn Juli 1999, 4 badan utama dari WTO telah mengeluarkan laporan pertama mengenai pengaruh (initial impact assessments).
WTO bermaksud membebaskan perdagangan teknologi Informasi. Pada konferensi tingkat menteri WTO pertama di Singapura, pada Desember 1999, para negosiator telah mengadopsikan Deklarasi Ministerial pada perdagangan dan produk teknologi informasi ( Ministerial Declaration on Trade in Information Technology Product atau ITA). ITA menyediakan untuk mereka yang bersangkutan dalam menunda pembubaran pajak terhadap produk informasi teknologi yang diliputi oleh perjanjian tanggal 1 Januari 2000.
3. APEC
APEC telah menyusun blue print for Action on Electronic Commerce pada bulan November 1998 yang menekankan peranan pemerintah untuk mendukung dan memfasilitasi perkembangan dan kemajuan e-commerce dengan :
1. Menyediakan lingkungan yang efektif, termasuk aspek hukum dan regulasi yang transparan dan konsisten.
2. Menyediakan lingkungan yang mendukung kepercayaan dan keyakinan di antara pelaku e-commerce,
3. Mendukung fungsi efisiensi dri e-commerce secara internasional dengan tujuan untuk membentuk suatu kerangka domestik;
4. Mempercepat dan mendorong penggunaan media elektronik.
4. OECD
OECD pertama kali dimulai menggarap masalah e-commerce pada tahun 1998 di Ottawa dengan mengumumkan Actions Plan for Electronics Commerce yang antaranya merencanakan untuk :
1. Membangun kepercayaan untuk pengguna dan konsumen.
2. Menetapkan aturan dasar untuk tempat pasar digital.
3. Memperbaiki infrastruktur informasi untuk perdagangan elektronik.
4. Memaksimalkan keuntungan dari perdagangan elektronik.
Resolusi Kongres PBB VIII tahun 1990 tentang The Prevention of Crime and Treatment of Offenders di Havana mengajukan bebrapa kebijakan dalam upaya menaggulangi cyber crime, antara lain sebagai berikut :
1. Menghimbau negara anggota untuk menginvestasikan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah-langkah di antaranya :
2. Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
3. Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
4. Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer.
5. Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
6. Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika.
7. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban Cyber Crime sesuai dengan deklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk korban melaporkan adanya cyber crime.
8. Menghimbau negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggualngan Cyber Crime.
9. Merekomendasikan kepada Komite Pengendalian dan Pencegahan Kejahatan (Committe on Crime Prevention and Control) PBB untuk :
a. Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi Cyber Crime di tingkat nasional, regional dan internasional.
b. Mengembangkan penelitian dan analisis lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi problem Cyber Crime pada masa yang akan datang.
c. Mempertimbangkan Cyber Crime sewaktu meninjau pengimplementasian perjanjian ekstradisi dan bantuan kerja sama di bidang penanggulangan kejahatan.
Upaya internasional dalam penanggulangan cyber crime, juga telah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya yaitu workshop on crime related to computer networks yang diorganisasi oleh UNAFEI selama Kongres PBB X tahun 2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya ini adalah sebagai berikut :
1. Computer Related Crime (CRC) harus dikriminalisasikan.
2. Diperlukan hukum acara yang tepat untuk penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat mayantara (cyber criminals).
3. Harus ada kerja antara pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penaggulanagn kejahatan komputer agar internet menjadi aman.
4. Diperlukan kerjasama internasional untuk menelusuri atau mencari para penjahat internet.
5. PBB harus mengambil langkah atau tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerja sama teknis dalam penaggulangan computer related crime (CRC).
Demikianlah beberapa upaya hukum internasional yang terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Cyber Crime. Upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan mayantara dilaksanakan oleh masyarakat internasional oleh karena kejahatan ini adalah merupakan salah satu kejahatan baru yang beraspek internasional dan global. Upaya hukum saat ini tidak hanya terbatas pada perangkat model law, tetapi juga terkait dengan penegakan hukum.(law inforcement)
sourch : http://dumadia.wordpress.com/2009/02/03/upaya-internasional-dalam-menghadapi-cyber-crime/
Menurut Barda Nawawi Arief, cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian masyarakat luas di dunia internasional. Cyber crime merupakan salah satu sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negatif sangat luas bagi seluruh kehidupan modern saat ini. Sehubungan dengan hal tersebut, Ramlan Ginting menyatakan bahwa kejahatan dunia maya jelas bersifat lintas batas negara (borderless). Jadi, cyber crime bukan hanya masalah nasional tapi juga masalah internasional.
Cyber crime merupakan masalah internasional, maka diperlukan upaya hukum internasional dalam mengantisipasi masalah cyber crime. Perkembangan dalam hukum internsional sendiri memang telah menunjukkan bahwa telah dilakukan berbagai upaya hukum internsional dalam mengantisipasi cyber crime. Akan tetapi, menurut Ahmad M. Ramli, instrumen hukum internasional di bidang cyber crime merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan modern mengingat cyber crime sebelumnya tidak mendapat perhatian dari negara-negara sebagai subyek hukum internasional. Munculnya bentuk kejahatan baru yang tidak saja bersifat lintas batas tetapi juga terwujud dalam tindakan-tindakan virtual telah menyadarkan masyarakat internasional tentang perlunya perangkat hukum internasional baru yang dapat digunakan sebagai kaidah hukum internasional dalam mengatasi kasus-kasus cyber crime.
Adapun instrumen hukum internasional di bidang Cyber Crime merupakan sebuah sebuah fenomena baru dalam tatanan hukum internasional modern mengingat kejahatan mayantara sebelumnya tidak mendapat perhatian dari negara-negara sebagai subyek hukum internasional. Munculnya bentuk kejahatan baru yang tidak bersifat transnasional tetapi juga terwujud dalam tindakan-tindakan virtual telah menyadarkan masyarakat internasional dalam mengatasi kasus-kasus cyber crime.
Adapun instrumen hukum Internasional yang dapat dirujuk dalam fenomena cyber crime sebagai kejahatan transnasional adalah United Nations Conventions Againts Transnational Organized Crime, atau yang dikenal dengan Palermo Convention, tahun 2000. Dalam Palermo Convention ini ditetapkan bahwa kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam kejahatan transnasional adalah :
1. Kejahatan Narkotika
Jadi sempat terjadi pada saat para pelaku kejahatan perdagangan narkotika tidak bisa menikmati hasilnya, karena shock therapy. Dan secara psikologis, hukum selalu tertinggal dari modus pelaku kejahatan. Dari filosofi-filosofi yang dipelajari tentunya akan menghasilkan suatu logika hukum, suatu rasionalisme bahwa untuk memberantas predicate offense tidak harus dibuktikan terlebih dahulu.
2. Kejahatan Genocide
Genocide merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dikatagorikan kejahatan internasional yang merupakan pelanggaran berat.
3. Kejahatan Uang Palsu
Kejahatan pemalsuan uang juga menjadi pembahasan yang cukup pentiong dalam Konvensi Palermo.
4. Kejahatan di Laut Bebas
Indonesia telah melakukan berbagai tindakan preventif dan represif dalam penanggulangan masalah pembajakan dan perompakan di laut, meskipun masih menemui berbagai kendala. Dibidang pembenahan pengaturan hukumnya, telah pula disusun naskah konsep KUHP tahun 2000, yang dimaksudkan untuk menggantikan pengaturan dalam KHUP yang sekarang ini masih berlaku.
Dalam kenyataannya naskah konsep KUHP yang dimaksudkan untuk mengatur masalah pembajakan dan perompakan di laut, belum menampung perkembangan-perkembangan pengaturan secara internasional sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982.
Selain Konvensi Palermo, pemerintah Indonesia juga telah menandatangani dua protokol, yakni mengenai penyelundupan migran lewat darat, laut, dan udara dan mengenai pencegahan dan hukuman penyelundupan manusia, terutama atas perempuan,
5. Kejahatan Terorisme
Pada dasarnya kejahatan terorisme merupakan kejahatan internasional, karena dilihat dari sumber hukumnya pemberantasan terhadap kejahatan ini didasarkan pada 13 ketentuan internasional yang berbeda satu sama lainnya. Namun ke 13 ketentuan tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, sebab satu sama lainnya saling terkait.
Adapun ketentuan yang dimaksud adalah:
(1) Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft 1963,(konvensi Tokyo 7963); (2) Convention for the Suppresson of Unlawful Seizure of Aircraft ( konvensi Den Haag /970J;
(3) Convention for the Suppresson of Unlawful acts Against the Safety of Civil Aviation 1971 (konvensi Montreal 1971);
(4) Convention on the Protection and Punishment of Crime Against Internationally Protected Persons, including Diplomatic Agents (Konvensi New York 1973);
(5) Convention of the Physical Protection of Nuclear Material (Konvensi Wina 1980);
(6) Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airport Serving International Civil Aviation 1988;
(7) Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety Maritime Navigation 1988 (Konvensi Roma 1988);
(8) Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf 1988;
(9) Convention on the Marking of Plastic for the Purpose of Detection 1991 (Konvensi Montreal 1991);
(10) Convention against the Taking of Hostage 1979;
(11) The Convention on the Safety of United Nations and Associated Personnel I994;
(12) The International Convention for the Suppression Terrorist Bombing 1997;
(13) The International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism 1999.
Sesuai dengan ketentuan internasional tersebut di atas, menunjukkan bahwa kejahatan terorisme internasional dilakukan melalui berbagai cara antara lain; pembajakan pesawat terbang, penyanderaan, pejabat-pejabat asing/ diplomatik, pembajakan dan sabotase kapal, penggunaan senjata-senjata pemusnah massal, sehingga diperlukan berbagai pengaturan internasional untuk mengantisipasi kejahatan terrorisme internasional.
6. Kejahatan Perdagangan Senjata Api.
Sementara Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengemukakan, Indonesia memang perlu ikut meratifikasi Konvensi PBB di Palermo tahun 2000 tentang pengawasan peredaran senjata api ringan. Namun, selama ini implementasinya belum berjalan dengan efektif.
”Konvensi senjata api ringan beberapa pekan lalu gagal mencapai kata sepakat. Industri senjata masih mempunyai pengaruh yang sangat kuat. ” kata Juwono. Konvensi Palermo yang berisi komitmen pemberantasan kejahatan terorganisir lintas negara, antipenyelundupan imigran, dan antiperedaran senjata api gelap. Sudah 20 negara yang meratifikasi termasuk agresor Israel dan Afrika Selatan. Konvensi ini mendorong pengawasan peredaran senjata api ringan agar tidak jatuh ke tangan pihak tak bertanggung jawab.
Juwono menambahkan, masih banyak kepentingan industri militer negara besar bermain dalam Konvensi Palermo. Bila ikut meratifikasi, harus dengan syarat Indonesia tetap bisa mengembangkan industri senjata ringan agar memiliki daya tawar yang kuat.
7. Kejahatan Korupsi.
Dalam terminologi konvensi ini, seperti korupsi sebenarnya adalah serious crime, bukan extraordinary crime, tapi upaya pemberantasannya yang extraordinary. Sedangkan yang termasuk extraordinary crime itu ada empat, yaitu kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, agresi. Semuanya ini termasuk pelanggaran HAM berat.
Para koruptor kelas kakap di Indonesia, entah pejabat dan pengusaha, sebentar lagi tidak akan bisa tidur tenang. Walau menyimpan aset hasil korupsi di bank luar negeri dan berlindung di balik lemahnya penegakan hukum nasional, mereka tetap akan dituntut oleh masyarakat internasional dan akan diganjar sesuai tingkat kesalahannya. Begitu pula dengan para penegak hukum di Indonesia. Mereka kian dituntut oleh masyarakat internasional untuk intensif memberantas korupsi.
Itu akan terjadi bila Indonesia segera meratifikasi ”Konvensi Internasional atas Kejahatan Terorganisir Lintas Negara” atau yang dikenal dengan Konvensi Palermo. 2000. Namun konvensi tersebut baru tahun ini akan dibicarakan di DPR untuk segera diratifikasi. Selain itu DPR juga baru akan meratifikasi dua protokol tersebut pada tahun depan.
8. Kejahatan Pornografi, Perdagangan Wanita dan Anak-Anak Internasional.
Berbagai kemajuan di bidang teknologi informasi, antara lain dengan digunakannya internet dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal ini menimbulkan dampak negatif yaitu munculnya pornografi anak di internet.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, sampai saat ini belum ada undang-undang tentang pemanfaatan teknologi informasi. Untuk menanggulangi masalah yang timbul di bidang kejahatan teknologi informasi , digunakan hukum positif yang ada, meskipun sebetulnya hal tersebut kurang tepat, antara lain karena rumusan jenis tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, serta sanksi pidana yang kurang tepat.
Perkembangan kejahatan teknologi informasi yang cepat, seyogyanya juga diikuti oleh perundang-undangan yang baik. Sebagai hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang (ius constituendum), perlu disusun hukum yang tepat, antara lain dengan melakukan studi banding serta diambil dari norma-norma bangsa .
Selain Konvensi Palermo, pemerintah Indonesia juga telah menandatangani dua protokol, yakni mengenai penyelundupan migran lewat darat, laut, dan udara dan mengenai pencegahan dan hukuman penyelundupan manusia, terutama atas perempuan,
9. Kejahatan Pencucian Uang.
Dalam konvensi PBB tahun 1995 dan terakhir pada konvensi Palermo 2000, sudah disebutkan tentang pemberantasan kejahatan, dimana ada 17 jenis kejahatan yang termasuk serious crime. Ternyata tindak pidana pencucian uang merupakan peringkat pertama, setelah itu adalah korupsi dan penyelundupan. Kejahatan inilah yang dikategorikan international serious crime, tapi bukan extraordinary crime.
10. Cyber Crime
Cyber Crime merupakan bentuk perkembangan kejahatan transnasional yang cukup menghawatirkan saat ini. Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Dekatnya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Sebagai media penyedia informasi internet juga merupakan sarana kegiatan komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya.
Sebelumnya, dalam Deklarasi ASEAN pada tanggal 20 Desember 1997 di Manila, yang termasuk sebagai kejahatan transnasional adalah :
1. Illicit Drug Trafficfiking;
2. Money laundering;
3. Terrorism;
4. Arm Smuggling;
5. Traffiking in Persons;
6. Sea Piracy;
7. Currency Counterfeiting;
8. Cyber Crime
Sementara itu, Ahmad M. Ramli, instrumen hukum internasional publik yang saat ini mendapat perhatian adalah konvensi tentang kejahatan wasantara (convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh negara regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh negara manapun di dunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan mayantara.
Negara-negara yang tergantung dalam Uni Eropa pada tanggal 23 November 2001di Kota Budapest, Hongaria telah membuat dan menyepakati Convention on Cyber Crime yang kemudian di masukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 negara termasukdiratifikasi oleh 3 negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mencakup kebijakan kriminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
Adapun yang menjadi pertimbangan dari pembentukan konvensi ini antara lain sebagai berikut :
1. Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar negara dan industri dalam memerangi kejahatan mayantara dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah di dalam suatu negara serta pengembangan teknologi informasi.
2. Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahnaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Dengan demikian, perlu adanya kepastian hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dicapai, dipercaya dan cepat.
3. Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) dan konvenan PBB 1996 tentang hak politik dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasasn berpendapat seperti hal berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyabarkan informasi dan pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen hukum internasional dalam mengatasi kejahatan may antara, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap mengembangkan kreativitasnya dalam mengembangkan teknologi informasi.
Di samping kedua instrumen tersebut, masih ada beberapa instrumen internasional yang dapat dijadikan acuan dalam mengatur teknologi informasi.
Di samping kedua instrumen tersebut, masih ada beberapa instrumen internasional yang dapat dijadikan acuan dalam mengatur teknologi informasi. Instrumen tersebut dibuat oleh berbagai organisasi internasional, misalnya the United Nations Commisions on International Organizations (WTO), World Trade Organizations (WTO), dan sebagainya. Berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang peraturan atau model law yang dikeluarkan oleh beberapa organisasi tersebut.
1. UNCITRAL
UNCITRAL merupakan salah satu organisasi internasional yang pertama kali mulai membahas mengenai perkembangan teknologi informasi dan dampaknya terhadap perniagaan elektronik. Hasil dari UNCITRAL berupa model law yang sifatnya tidak mengikat, namun menjadi acuan atau model bagi negara-negara untuk mengadopsi atau memberlakukannya dalam hukum nasional.
Adapun beberapa model law yang telah ditetapkan oleh UNCITRAL terkait dengan perkembangan teknologi informasi adalah : UNCITRAL Model Law On E-Commerce, UNCITRAL Model law On E-Commerce, UNCITRAL Model on Electronic Signature, UNCITRAL Model Law On International Credit Transfer.
2. WTO
Peranan WTO adalah untuk membantu dalam regulasi perdagangan. WTO pertama kali membahas persoalan e-commerce pada bulan mei 1998. Pada bulamn Juli 1999, 4 badan utama dari WTO telah mengeluarkan laporan pertama mengenai pengaruh (initial impact assessments).
WTO bermaksud membebaskan perdagangan teknologi Informasi. Pada konferensi tingkat menteri WTO pertama di Singapura, pada Desember 1999, para negosiator telah mengadopsikan Deklarasi Ministerial pada perdagangan dan produk teknologi informasi ( Ministerial Declaration on Trade in Information Technology Product atau ITA). ITA menyediakan untuk mereka yang bersangkutan dalam menunda pembubaran pajak terhadap produk informasi teknologi yang diliputi oleh perjanjian tanggal 1 Januari 2000.
3. APEC
APEC telah menyusun blue print for Action on Electronic Commerce pada bulan November 1998 yang menekankan peranan pemerintah untuk mendukung dan memfasilitasi perkembangan dan kemajuan e-commerce dengan :
1. Menyediakan lingkungan yang efektif, termasuk aspek hukum dan regulasi yang transparan dan konsisten.
2. Menyediakan lingkungan yang mendukung kepercayaan dan keyakinan di antara pelaku e-commerce,
3. Mendukung fungsi efisiensi dri e-commerce secara internasional dengan tujuan untuk membentuk suatu kerangka domestik;
4. Mempercepat dan mendorong penggunaan media elektronik.
4. OECD
OECD pertama kali dimulai menggarap masalah e-commerce pada tahun 1998 di Ottawa dengan mengumumkan Actions Plan for Electronics Commerce yang antaranya merencanakan untuk :
1. Membangun kepercayaan untuk pengguna dan konsumen.
2. Menetapkan aturan dasar untuk tempat pasar digital.
3. Memperbaiki infrastruktur informasi untuk perdagangan elektronik.
4. Memaksimalkan keuntungan dari perdagangan elektronik.
Resolusi Kongres PBB VIII tahun 1990 tentang The Prevention of Crime and Treatment of Offenders di Havana mengajukan bebrapa kebijakan dalam upaya menaggulangi cyber crime, antara lain sebagai berikut :
1. Menghimbau negara anggota untuk menginvestasikan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah-langkah di antaranya :
2. Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
3. Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
4. Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer.
5. Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
6. Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika.
7. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban Cyber Crime sesuai dengan deklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk korban melaporkan adanya cyber crime.
8. Menghimbau negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggualngan Cyber Crime.
9. Merekomendasikan kepada Komite Pengendalian dan Pencegahan Kejahatan (Committe on Crime Prevention and Control) PBB untuk :
a. Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi Cyber Crime di tingkat nasional, regional dan internasional.
b. Mengembangkan penelitian dan analisis lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi problem Cyber Crime pada masa yang akan datang.
c. Mempertimbangkan Cyber Crime sewaktu meninjau pengimplementasian perjanjian ekstradisi dan bantuan kerja sama di bidang penanggulangan kejahatan.
Upaya internasional dalam penanggulangan cyber crime, juga telah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya yaitu workshop on crime related to computer networks yang diorganisasi oleh UNAFEI selama Kongres PBB X tahun 2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya ini adalah sebagai berikut :
1. Computer Related Crime (CRC) harus dikriminalisasikan.
2. Diperlukan hukum acara yang tepat untuk penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat mayantara (cyber criminals).
3. Harus ada kerja antara pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penaggulanagn kejahatan komputer agar internet menjadi aman.
4. Diperlukan kerjasama internasional untuk menelusuri atau mencari para penjahat internet.
5. PBB harus mengambil langkah atau tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerja sama teknis dalam penaggulangan computer related crime (CRC).
Demikianlah beberapa upaya hukum internasional yang terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Cyber Crime. Upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan mayantara dilaksanakan oleh masyarakat internasional oleh karena kejahatan ini adalah merupakan salah satu kejahatan baru yang beraspek internasional dan global. Upaya hukum saat ini tidak hanya terbatas pada perangkat model law, tetapi juga terkait dengan penegakan hukum.(law inforcement)
sourch : http://dumadia.wordpress.com/2009/02/03/upaya-internasional-dalam-menghadapi-cyber-crime/
Langganan:
Postingan (Atom)