Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam
kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu
sendiri adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet. Tapi jangan takut karena kejahatan
jenis ini juga bisa meninggalkan jejak yang sangat membantu para
penyidik. Berikut saya akan memaparkan beberapa kasus yang terjadi
dalam dunia maya.
[1] Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai
menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet
berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih
canggih.
Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak
PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum
tertangkap.
Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC.
[2] Spyware
Sesuai
dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti
program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini,
memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu
saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan
tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil
monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada
PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware.
Spyware
awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang
dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak
berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan
yang sama .
Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal
manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan
maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah
satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan.
Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware.
[3] Penipuan
kejahatan
yang sekarang lagi marak di dunia maya, adalah penipuan. penipuan dalam
bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. modus operandi penipu
online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui
milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku berada
di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan
dari para calon 'pembeli' yang tidak sadar mereka sudah terjebak.
Modus
: Orang yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan seseorang yang
dikenal melalui milis tersebut dan ternyata setelah pembayaran
(transfer) dilakukan, barang yang datang ternyata bukan gadget yang
dimaksud, ternyata paketnya berisi lembaran brosur paket investasi.
di
forum kaskus, untuk mengatasi kejahatan penipuan, mereka membuat sebuah
'jembatan' yang memperantarai pembeli dan penjual. walaupun saya tidak
tahu detailnya bagaimana, tampaknya cara seperti ini lumayan ampuh untuk
mencegah penipuan yang dimaksud. karena pembeli dan penjual tampaknya
divalidasi sehingga kebedaan mereka di dunia nyata ada nyatanya.
sayangnya
beberapa orang yang sudah tertipu, jarang ada yang melaporkan ke
polisi. padahal polisi sudah mempunyai divisi khusus cyber crime untuk
menangani masalah ini. semata-mata karena mereka takut harus
mengeluarkan uang hanya untuk melaporkan kejahatan. kalau begitu,
mungkin silahkan mencoba form pelaporan yang tersedia di website divisi
khusus tersebut di http://www.cyber-poldametro.net/Indonesia/Laporan.asp
pelanggulangan
: jika kita akan melakukan sebuah transaksi jual beli di internet, kita
harus teliti apakah penjual/pembeli bisa dipercaya atau tidak.
[4] Thiefware
Difungsikan
untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki.
Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan
kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti
melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu
kredit atau sejenisnya.
Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita
akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah
transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber)
penanggulangan : jangan
sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi internet, karena
bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak bertanggung
jawab.
[5] Cyber Sabotage and Exortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan Internet. Modus : kejahatan ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau
berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan.
[6] Browser Hijackers
Browser
kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk
pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik
alamat domain situs yang kita tuju.
Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu.
Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser.
[7] Search hijackers
Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser.
Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan.
Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal.
[8] Surveillance software
Salah
satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada sebuah
komputer, termasuk data penting, password, dan lainnya.
Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas.
Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal.
Referensi :
http://www.tempointeraktif.com/hg/it/2011/02/07/brk,20110207-311604,id.html
http://awan965.wordpress.com/2007/04/06/kejahatan-di-dunia-maya/
http://umum.kompasiana.com/2010/02/25/ovj-properti-yang-berbahaya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar