Minggu, 18 November 2012

Upaya Internasional dalam Menghadapi Cyber Crime

Upaya Internasional dalam Menghadapi Cyber Crime
Menurut Barda Nawawi Arief, cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian masyarakat luas di dunia internasional. Cyber crime merupakan salah satu sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negatif sangat luas bagi seluruh kehidupan modern saat ini. Sehubungan dengan hal tersebut, Ramlan Ginting menyatakan bahwa kejahatan dunia maya jelas bersifat lintas batas negara (borderless). Jadi, cyber crime bukan hanya masalah nasional tapi juga masalah internasional.
Cyber crime merupakan masalah internasional, maka diperlukan upaya hukum internasional dalam mengantisipasi masalah cyber crime. Perkembangan dalam hukum internsional sendiri memang telah menunjukkan bahwa telah dilakukan berbagai upaya hukum internsional dalam mengantisipasi cyber crime. Akan tetapi, menurut Ahmad M. Ramli, instrumen hukum internasional di bidang cyber crime merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan modern mengingat cyber crime sebelumnya tidak mendapat perhatian dari negara-negara sebagai subyek hukum internasional. Munculnya bentuk kejahatan baru yang tidak saja bersifat lintas batas tetapi juga terwujud dalam tindakan-tindakan virtual telah menyadarkan masyarakat internasional tentang perlunya perangkat hukum internasional baru yang dapat digunakan sebagai kaidah hukum internasional dalam mengatasi kasus-kasus cyber crime.
Adapun instrumen hukum internasional di bidang Cyber Crime merupakan sebuah sebuah fenomena baru dalam tatanan hukum internasional modern mengingat kejahatan mayantara sebelumnya tidak mendapat perhatian dari negara-negara sebagai subyek hukum internasional. Munculnya bentuk kejahatan baru yang tidak bersifat transnasional tetapi juga terwujud dalam tindakan-tindakan virtual telah menyadarkan masyarakat internasional dalam mengatasi kasus-kasus cyber crime.
Adapun instrumen hukum Internasional yang dapat dirujuk dalam fenomena cyber crime sebagai kejahatan transnasional adalah United Nations Conventions Againts Transnational Organized Crime, atau yang dikenal dengan Palermo Convention, tahun 2000. Dalam Palermo Convention ini ditetapkan bahwa kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam kejahatan transnasional adalah :
1. Kejahatan Narkotika
Jadi sempat terjadi pada saat para pelaku kejahatan perdagangan narkotika tidak bisa menikmati hasilnya, karena shock therapy. Dan secara psikologis, hukum selalu tertinggal dari modus pelaku kejahatan. Dari filosofi-filosofi yang dipelajari tentunya akan menghasilkan suatu logika hukum, suatu rasionalisme bahwa untuk memberantas predicate offense tidak harus dibuktikan terlebih dahulu.
2. Kejahatan Genocide
Genocide merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dikatagorikan kejahatan internasional yang merupakan pelanggaran berat.
3. Kejahatan Uang Palsu
Kejahatan pemalsuan uang juga menjadi pembahasan yang cukup pentiong dalam Konvensi Palermo.
4. Kejahatan di Laut Bebas
Indonesia telah melakukan berbagai tindakan preventif dan represif dalam penanggulangan masalah pembajakan dan perompakan di laut, meskipun masih menemui berbagai kendala. Dibidang pembenahan pengaturan hukumnya, telah pula disusun naskah konsep KUHP tahun 2000, yang dimaksudkan untuk menggantikan pengaturan dalam KHUP yang sekarang ini masih berlaku.
Dalam kenyataannya naskah konsep KUHP yang dimaksudkan untuk mengatur masalah pembajakan dan perompakan di laut, belum menampung perkembangan-perkembangan pengaturan secara internasional sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982.
Selain Konvensi Palermo, pemerintah Indonesia juga telah menandatangani dua protokol, yakni mengenai penyelundupan migran lewat darat, laut, dan udara dan mengenai pencegahan dan hukuman penyelundupan manusia, terutama atas perempuan,
5. Kejahatan Terorisme
Pada dasarnya kejahatan terorisme  merupakan kejahatan  internasional,  karena dilihat dari sumber hukumnya pemberantasan terhadap kejahatan ini didasarkan pada 13 ketentuan internasional yang berbeda satu sama lainnya. Namun ke 13 ketentuan tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, sebab satu sama lainnya saling terkait.
Adapun ketentuan yang dimaksud adalah:
(1)   Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft 1963,(konvensi Tokyo 7963); (2)   Convention for the Suppresson of Unlawful Seizure of Aircraft ( konvensi Den Haag /970J;
(3)   Convention for the Suppresson of Unlawful acts Against the Safety of Civil Aviation 1971 (konvensi Montreal 1971);
(4)   Convention  on  the  Protection  and Punishment of Crime Against Internationally Protected Persons, including Diplomatic Agents (Konvensi New York 1973);
(5)   Convention of the Physical Protection  of Nuclear Material (Konvensi Wina 1980);
(6)   Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airport Serving International Civil Aviation 1988;
(7)   Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety Maritime Navigation 1988 (Konvensi Roma 1988);
(8)   Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf 1988;
(9)   Convention on the Marking of Plastic for the Purpose of Detection 1991 (Konvensi Montreal 1991);
(10) Convention against the Taking of Hostage 1979;
(11) The Convention on the Safety of United Nations and Associated  Personnel  I994;
(12) The International Convention for the Suppression Terrorist Bombing 1997;
(13) The International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism 1999.
Sesuai dengan ketentuan internasional tersebut di atas, menunjukkan bahwa kejahatan terorisme internasional dilakukan melalui berbagai cara antara lain; pembajakan pesawat terbang, penyanderaan, pejabat-pejabat asing/ diplomatik, pembajakan dan sabotase kapal, penggunaan senjata-senjata pemusnah massal, sehingga diperlukan berbagai pengaturan internasional untuk mengantisipasi kejahatan terrorisme internasional.
6. Kejahatan Perdagangan Senjata Api.
Sementara Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengemukakan, Indonesia memang perlu ikut meratifikasi Konvensi PBB di Palermo tahun 2000 tentang pengawasan peredaran senjata api ringan. Namun, selama ini implementasinya belum berjalan dengan efektif.
”Konvensi senjata api ringan beberapa pekan lalu gagal mencapai kata sepakat. Industri senjata masih mempunyai pengaruh yang sangat kuat. ” kata Juwono. Konvensi Palermo yang berisi komitmen pemberantasan kejahatan terorganisir lintas negara, antipenyelundupan imigran, dan antiperedaran senjata api gelap. Sudah 20 negara yang meratifikasi termasuk agresor Israel dan Afrika Selatan. Konvensi ini mendorong pengawasan peredaran senjata api ringan agar tidak jatuh ke tangan pihak tak bertanggung jawab.
Juwono menambahkan, masih banyak kepentingan industri militer negara besar bermain dalam Konvensi Palermo. Bila ikut meratifikasi, harus dengan syarat Indonesia tetap bisa mengembangkan industri senjata ringan agar memiliki daya tawar yang kuat.
7. Kejahatan Korupsi.
Dalam terminologi konvensi ini, seperti korupsi sebenarnya adalah serious crime, bukan extraordinary crime, tapi upaya pemberantasannya yang extraordinary. Sedangkan yang termasuk extraordinary crime itu ada empat, yaitu kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, agresi. Semuanya ini termasuk pelanggaran HAM berat.
Para koruptor kelas kakap di Indonesia, entah pejabat dan pengusaha, sebentar lagi tidak akan bisa tidur tenang. Walau menyimpan aset hasil korupsi di bank luar negeri dan berlindung di balik lemahnya penegakan hukum nasional, mereka tetap akan dituntut oleh masyarakat internasional dan akan diganjar sesuai tingkat kesalahannya. Begitu pula dengan para penegak hukum di Indonesia. Mereka kian dituntut oleh masyarakat internasional untuk intensif memberantas korupsi.
Itu akan terjadi bila Indonesia segera meratifikasi ”Konvensi Internasional atas Kejahatan Terorganisir Lintas Negara” atau yang dikenal dengan Konvensi Palermo. 2000. Namun konvensi tersebut baru tahun ini akan dibicarakan di DPR untuk segera diratifikasi. Selain itu DPR juga baru akan meratifikasi dua protokol tersebut pada tahun depan.
8. Kejahatan Pornografi, Perdagangan Wanita dan Anak-Anak Internasional.
Berbagai kemajuan di bidang teknologi informasi, antara lain dengan digunakannya internet dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal ini menimbulkan dampak negatif yaitu munculnya pornografi anak di internet.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, sampai saat ini belum ada undang-undang tentang pemanfaatan teknologi informasi. Untuk menanggulangi masalah yang timbul di bidang kejahatan teknologi informasi , digunakan hukum positif yang ada, meskipun sebetulnya hal tersebut kurang tepat, antara lain karena rumusan jenis tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, serta sanksi pidana yang kurang tepat.
Perkembangan kejahatan teknologi informasi yang cepat, seyogyanya juga diikuti oleh perundang-undangan yang baik. Sebagai hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang (ius constituendum), perlu disusun hukum yang tepat, antara lain dengan melakukan studi banding serta diambil dari norma-norma bangsa .
Selain Konvensi Palermo, pemerintah Indonesia juga telah menandatangani dua protokol, yakni mengenai penyelundupan migran lewat darat, laut, dan udara dan mengenai pencegahan dan hukuman penyelundupan manusia, terutama atas perempuan,
9. Kejahatan Pencucian Uang.
Dalam konvensi PBB tahun 1995 dan terakhir pada konvensi Palermo 2000, sudah disebutkan tentang pemberantasan kejahatan, dimana ada 17 jenis kejahatan yang termasuk serious crime. Ternyata tindak pidana pencucian uang merupakan peringkat pertama, setelah itu adalah korupsi dan penyelundupan. Kejahatan inilah yang dikategorikan international serious crime, tapi bukan extraordinary crime.
10. Cyber Crime
Cyber Crime merupakan bentuk perkembangan kejahatan transnasional yang cukup menghawatirkan saat ini. Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Dekatnya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Sebagai media penyedia informasi internet juga merupakan sarana kegiatan komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya.
Sebelumnya, dalam Deklarasi ASEAN pada tanggal 20 Desember 1997 di Manila, yang termasuk sebagai kejahatan transnasional adalah :
1. Illicit Drug Trafficfiking;
2. Money laundering;
3. Terrorism;
4. Arm Smuggling;
5. Traffiking in Persons;
6. Sea Piracy;
7. Currency Counterfeiting;
8. Cyber Crime
Sementara itu, Ahmad M. Ramli, instrumen hukum internasional publik yang saat ini mendapat perhatian adalah konvensi tentang kejahatan wasantara (convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh negara regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh negara manapun di dunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan mayantara.
Negara-negara yang tergantung dalam Uni Eropa pada tanggal 23 November 2001di Kota Budapest, Hongaria telah membuat dan menyepakati Convention on Cyber Crime yang kemudian di masukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 negara termasukdiratifikasi oleh 3 negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mencakup kebijakan kriminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
Adapun yang menjadi pertimbangan dari pembentukan konvensi ini antara lain sebagai berikut :
1. Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar negara dan industri dalam memerangi kejahatan mayantara dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah di dalam suatu negara serta pengembangan teknologi informasi.
2. Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahnaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Dengan demikian, perlu adanya kepastian hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dicapai, dipercaya dan cepat.
3. Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) dan konvenan PBB 1996 tentang hak politik dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasasn berpendapat seperti hal berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyabarkan informasi dan pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen hukum internasional dalam mengatasi kejahatan may antara, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap mengembangkan kreativitasnya dalam mengembangkan teknologi informasi.
Di samping kedua instrumen tersebut, masih ada beberapa instrumen internasional yang dapat dijadikan acuan dalam mengatur teknologi informasi.
Di samping kedua instrumen tersebut, masih ada beberapa instrumen internasional yang dapat dijadikan acuan dalam mengatur teknologi informasi. Instrumen tersebut dibuat oleh berbagai organisasi internasional, misalnya the United Nations Commisions on International Organizations (WTO), World Trade Organizations (WTO), dan sebagainya. Berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang peraturan atau model law yang dikeluarkan oleh beberapa organisasi tersebut.
1. UNCITRAL
UNCITRAL merupakan salah satu organisasi internasional yang pertama kali mulai membahas mengenai perkembangan teknologi informasi dan dampaknya terhadap perniagaan elektronik. Hasil dari UNCITRAL berupa model law yang sifatnya tidak mengikat, namun menjadi acuan atau model bagi negara-negara untuk mengadopsi atau memberlakukannya dalam hukum nasional.
Adapun beberapa model law yang telah ditetapkan oleh UNCITRAL terkait dengan perkembangan teknologi informasi adalah : UNCITRAL Model Law On E-Commerce, UNCITRAL Model law On E-Commerce, UNCITRAL Model on Electronic Signature, UNCITRAL Model Law On International Credit Transfer.
2. WTO
Peranan WTO adalah untuk membantu dalam regulasi perdagangan. WTO pertama kali membahas persoalan e-commerce pada bulan mei 1998. Pada bulamn Juli 1999, 4 badan utama dari WTO telah mengeluarkan laporan pertama mengenai pengaruh (initial impact assessments).
WTO bermaksud membebaskan perdagangan teknologi Informasi. Pada konferensi tingkat menteri WTO pertama di Singapura, pada Desember 1999, para negosiator telah mengadopsikan Deklarasi Ministerial pada perdagangan dan produk teknologi informasi ( Ministerial Declaration on Trade in Information Technology Product atau ITA). ITA menyediakan untuk mereka yang bersangkutan dalam menunda pembubaran pajak terhadap produk informasi teknologi yang diliputi oleh perjanjian tanggal 1 Januari 2000.
3. APEC
APEC telah menyusun blue print for Action on Electronic Commerce pada bulan November 1998 yang menekankan peranan pemerintah untuk mendukung dan memfasilitasi perkembangan dan kemajuan e-commerce dengan :
1. Menyediakan lingkungan yang efektif, termasuk aspek hukum dan regulasi yang transparan dan konsisten.
2. Menyediakan lingkungan yang mendukung kepercayaan dan keyakinan di antara pelaku e-commerce,
3. Mendukung fungsi efisiensi dri e-commerce secara internasional dengan tujuan untuk membentuk suatu kerangka domestik;
4. Mempercepat dan mendorong penggunaan media elektronik.
4. OECD
OECD pertama kali dimulai menggarap masalah e-commerce pada tahun 1998 di Ottawa dengan mengumumkan Actions Plan for Electronics Commerce yang antaranya merencanakan untuk :
1. Membangun kepercayaan untuk pengguna dan konsumen.
2. Menetapkan aturan dasar untuk tempat pasar digital.
3. Memperbaiki infrastruktur informasi untuk perdagangan elektronik.
4. Memaksimalkan keuntungan dari perdagangan elektronik.
Resolusi Kongres PBB VIII tahun 1990 tentang The Prevention of Crime and Treatment of Offenders di Havana mengajukan bebrapa kebijakan dalam upaya menaggulangi cyber crime, antara lain sebagai berikut :
1. Menghimbau negara anggota untuk menginvestasikan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah-langkah di antaranya :
2. Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
3. Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
4. Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer.
5. Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
6. Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika.
7. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban Cyber Crime sesuai dengan deklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk korban melaporkan adanya cyber crime.
8. Menghimbau negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggualngan Cyber Crime.
9. Merekomendasikan kepada Komite Pengendalian dan Pencegahan Kejahatan (Committe on Crime Prevention and Control) PBB untuk :
a. Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi Cyber Crime di tingkat nasional, regional dan internasional.
b. Mengembangkan penelitian dan analisis lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi problem Cyber Crime pada masa yang akan datang.
c. Mempertimbangkan Cyber Crime sewaktu meninjau pengimplementasian perjanjian ekstradisi dan bantuan kerja sama di bidang penanggulangan kejahatan.
Upaya internasional dalam penanggulangan cyber crime, juga telah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya yaitu workshop on crime related to computer networks yang diorganisasi oleh UNAFEI selama Kongres PBB X tahun 2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya ini adalah sebagai berikut :
1. Computer Related Crime (CRC) harus dikriminalisasikan.
2. Diperlukan hukum acara yang tepat untuk penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat mayantara (cyber criminals).
3. Harus ada kerja antara pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penaggulanagn kejahatan komputer agar internet menjadi aman.
4. Diperlukan kerjasama internasional untuk menelusuri atau mencari para penjahat internet.
5. PBB harus mengambil langkah atau tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerja sama teknis dalam penaggulangan computer related crime (CRC).
Demikianlah beberapa upaya hukum internasional yang terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Cyber Crime. Upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan mayantara dilaksanakan oleh masyarakat internasional oleh karena kejahatan ini adalah merupakan salah satu kejahatan baru yang beraspek internasional dan global. Upaya hukum saat ini tidak hanya terbatas pada perangkat model law, tetapi juga terkait dengan penegakan hukum.(law inforcement)



sourch : http://dumadia.wordpress.com/2009/02/03/upaya-internasional-dalam-menghadapi-cyber-crime/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar