Begini..,mas, mb..
Sampaikanlah walau satu ayat, nah, dari situ saya ingin berbagi sedikit knowladge dan saling belajar., semoga apapun informasi yang kita dapatkan akan bermanfaat..oce
Pelaku Deface Situs Polri Terancam 20 Tahun Penjara
Wednesday, September 10, 2008
Judul Asli Dari Kompas.com Pelaku Hacker Situs Polri Terancam 20 Tahun Penjara
Menurut saya sih cocoknya adalah : Pelaku Deface Situs Polri Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA,
SELASA- Ulah hacker yang membajak situs Polri terancam pidanan ganda
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah denda Rp 18.78
miliar. Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Lembaga Kajian Hukum
Teknologi dari Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim, Selasa (9/9).
"Peng-hack-an
tersebut harus dicermati sebagai rangkaian proses, mulai dari dilakukan
hingga selesai. Jika ditelaah, bisa lebih dari satu tindak pidana
(gabungan tindak pidana). Mulai dari tindakan akses ilegal, intersepsi
ilegal, interferensi data, interferensi sistem, dan penyalahgunaan
perangkat (misuse of device)," kata Edmon.
Pelaku terancam
melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Dalam UU UU Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan
memberikan perlindungan terhadap informasi pribadi dan memberikan
perlindungan yang lebih terhadap informasi yang menyangkut pelayanan
publik.
Berdasarkan informasi yang ada, kata Edmon, situs Polri
yang di-hack adalah Traffic Management Center (TMC) yang berfungsi
memberikan informasi terkini mengenai situasi lalu litas di Kota
Jakarta. Hal ini mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan
akibatnya sistem tersebut menjadi tidak bekerja sebagaimana seharusnya.
Karena
itu, pelaku dapat dikenakan Pasal 33 jo. Pasal 49 jo. Pasal 52 ayat (2)
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku terancam maksimal pidana pokok ditambah 1/3-nya. Yaitu penjara
maksimal 10 tahun ditambah 1/3, jadi 13.33 tahun, serta denda Rp 10
miliar ditambah 1/3, jadi Rp 13.33 miliar," jelas Edmon.
Edmon
menambahkan, jika hack dilakukan oleh korporasi, hukumannya menjadi
lebih berat. Berdasar Pasal 52 ayat (4), maka pidana pokok ditambah
1/3-nya. Dengan demikian, pelaku terancam penjara maksimal 17.78 tahun
ditambah denda Rp 17.78 miliar.
Selain itu, karena tujuan
peng-hack-an adalah untuk memfitnah polisi, pelaku terancam melanggar
Pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (1) UU ITE tentang pendistribusian dan
pentransmisian Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan
pencemaran nama baik.Pelaku terancam pidana maksimal penjara 6 tahun dan
denda maksimal Rp 1 miliar.
"Artinya terdapat gabungan tindak
pidana. Jika diakumulasi pelaku terancam pidana maksimal penjara 17.78
tahun ditambah 6 tahun dan denda Rp 17.78 miliar ditambah Rp 1 miliar.
Jadi pelaku terancam maksimal penjara 23.78 tahun denda Rp 18.78
miliar," tutur Edmon.
Namun, menurut Edmon, berdasar Pasal 12
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana penjara tidak boleh lebih dari
20 tahun. Oleh karena itu, pelaku hanya dapat dikenai ancaman maksimal
penjara 20 tahun dan denda Rp 18.78 miliar.
Edmon menambahkan,
ancaman pidana terhadap pelaku dapat diperberat karena melanggar pasal
30 UU ITE yaitu mengkases komputer dan Sistem Elektronik dengan cara
yang dilarang. "Jika ini dapat dibuktikan, ancaman pidana terhadap
Pelaku dapat diperberat. Menurut Edmon, setiap tindakan yang mengganggu
atau membuat sistem menjadi tidak berfungsi adalah suatu tindakan
kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar